Aliran filsafat moral berikutnya adalah utilitarisme. Bagi utilitarisme, yang baik adalah yang utilis: berguna.
Jika dua aliran filsafat moral sebelumnya relatif berada pada tataran
individu, utilitarisme berada pada tataran masyarakat atau negara.
Aliran ini awalnya berkembang di negara-negara berbahasa Inggris;
dimaksudkan sebagai dasar etis memperbaiki hukum Inggris, khususnya
hukum pidana. Salah satu tokohnya, Jeremy Bentham (1748 – 1832) dengan
buku Introduction to the Principles of Morals and Legislation, 1789.
Bentham memulai pendapatnya dengan menekankan bahwa manusia sesuai
hakikatnya ditempatkan di bawah dua titik yang berkuasa penuh:
ketidaksenangan dan kesenangan. Menurut hakikatnya itu, manusia mencari
kesenangan dan menghindari ketidaksenangan. Kebahagiaan tercapai jika ia
memiliki kesenangan, bebas dari kesusahan. Maka, suatu perbuatan akan
dinilai baik atau buruk sejauh dapat meningkatkan dan memenuhi
kebahagiaan sebanyak mungkin orang. Pada titik ini, Bentham
meninggalkan tataran individu, masuk ke tataran masyarakat. Bagi
Bentham, moralitas suatu tindakan harus ditentukan dengan menimbang
kegunaannya untuk mencapai kebahagiaan umat manusia, yakni masyarakat
keseluruhan.
*
Dalam perkembangan utilitarisme dewasa ini, Poedjawijatna (1996:
45-46) mencatat, suatu perbuatan dapat dimaknai baik jika menghasilkan
kebahagiaan terbesar bagi semua orang. Karena, jika yang berguna bagi
individu, ia menjadi individualisme; dan jika bagi masyarakat/negara,
ia adalah sosialisme. Persoalannya, menurut Poedjawijatna, yang
berguna bagi individu belum tentu berguna bagi negara/masayarakat;
demikian sebaliknya .
Sementara K. Bertens (2002:251-252) mengingatkan, prinsip
utilitarisme dewasa ini tidak memberi jaminan bahwa kebahagiaan dibagi
dengan adil. Jika dalam suatu masyarakat mayoritas hidup makmur
sejahtera dan minoritas serba miskin, bagi utilitarisme masyarakat
seperti itu sudah diatur dengan baik. Lantas, bagaimana hak minoritas?
Artinya bagi utilitarisme, demikian Bertens, tidak ada tempat untuk
hak. Padahal, hak merupakan suatu kategori moral yang sangat penting .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar