4.8. Hak dan Kewajiban



Dengan adanya kehendak bebas, muncullah persoalan hak yang akan selalu terkait dengan kewajiban. 

Kasus ini pernah kira bahas saat mengupas Ontologi. Perkenankan saya kisahkan kembali.

Bayangkan situasi ini: Anda adalah pejabat public relations dari suatu perusahaan farmasi yang menghasilkan obat penyembuh AIDS. Perusahaan dipimpin oleh ayah angkat Anda, didanai  oleh Pemerintah. Suatu hari Anda mendapatkan dokumen rahasia:  perusahaan telah menemukan obat anti AIDS sejak dua tahun lalu. Namun,  ayah angkat  Anda selaku pimpinan tertinggi tidak pernah mengumumkan dan bahkan menyembunyikan hal itu karena khawatir dana Pemerintah  berhenti, membuat kelanjutan perusahaan yang dipimpinnya terancam terhenti. Akankah Anda kuak masalah ini pada pers, yang berarti akan menghancurkan seluruh reputasi dan kehidupan ayah angkat Anda itu, yang telah mengangkat Anda dari keterpurukan di panti asuhan sekian puluh tahun lalu? Sementara,  para penderita AIDS sangat berharap atas obat yang sesungguhnya telah ditemukan itu.  Hak siapakah yang akan Anda dahulukan? Kewajiban siapakah yang akan Anda perjuangkan: individu dalam arti diri Anda, ayah Anda, keluarga dan kelompok Anda? Atau hak masyarakat luas penderita AIDS?    



Atau, Anda adalah seorang peneliti Ilmu Komunikasi dan ingin mengetahui pengaruh film porno pada anak usia remaja. Haruskah Anda gunakan metode eksperimen untuk mendapat jawaban masalah penelitian?  Dalam eksperimen itu, satu kelompok remaja  Anda papar dengan film-film porno  secara terus menerus selama tiga bulan penuh untuk dibandingkan tingkah lakunya dengan kelompok kontrol yang disajikan film  tanpa  pornografi. Adakah  hak Anda selaku ilmuwan  melakukan  penelitian seperti ini? 

*

Dalam tataran negara, hak individu selalu dipertentangkan dengan hak masyarakat. Dalam berbagai situasi dalam kehidupan, hak satu pihak selalu dipertentangkan dengan hak pihak lainnya. Demikian pula dengan kewajiban yang satu dipertentangkan dengan kewajiban pihak lain. Bahkan, antara hak dan kewajiban itu sendiri bertentangan satu dengan lainnya.  Kita bisa lihat, walau UUD ‘45 pasal 28 menyatakan kebebasan pendapat, bagaimanakah kebebasan pers di bawah rezim Soeharto? Bagaimana pula menurut Anda di Era Reformasi ini?  

*

Satu hal yang pasti: hak hanya dimiliki  manusia yang bebas. Seorang budak tidak memiliki hak apa pun, ia hanya punya kewajiban. Maka, hak terkait dengan kebebasan. Hanya manusia bebas yang  dapat melakukan pilihan-pilihan tindakan dengan sengaja.    

Karena tindakan dilakukan dengan sengaja,  manusia mutlak bertanggung jawab atas  tindakan yang dilakukannya.   

Maknanya dalam konteks komunikasi:  walau  Anda memiliki kebebasan berkomunikasi,  tidak berarti Anda  bebas sebebasnya dalam berkomunikasi atau  melakukan tindak komunikasi tertentu, menulis suatu berita tertentu yang mengandung SARA dan menimbulkan keresahan masyarakat misalnya.    Betapapun  kebebasan yang Anda miliki,  Anda harus bertanggung jawab terhadap tindak komunikasi yang Anda lakukan dengan sengaja itu. 

Kesimpulannya:  seseorang harus mempertimbangkan dampak baik-buruk atas setiap tindak komunikasi yang dilakukan, baik selaku praktisi mau pun sebagai ilmuwan.    






Tidak ada komentar:

Posting Komentar