Dengan adanya
kehendak bebas, muncullah persoalan hak yang akan selalu terkait dengan
kewajiban.
Kasus ini
pernah kira bahas saat mengupas Ontologi. Perkenankan saya kisahkan kembali.
Bayangkan
situasi ini: Anda adalah pejabat public
relations dari suatu perusahaan farmasi yang menghasilkan obat penyembuh
AIDS. Perusahaan dipimpin oleh ayah angkat Anda, didanai oleh Pemerintah.
Suatu hari Anda mendapatkan dokumen rahasia: perusahaan telah menemukan
obat anti AIDS sejak dua tahun lalu. Namun, ayah angkat Anda selaku
pimpinan tertinggi tidak pernah mengumumkan dan bahkan menyembunyikan hal itu
karena khawatir dana Pemerintah berhenti, membuat kelanjutan perusahaan
yang dipimpinnya terancam terhenti. Akankah Anda kuak masalah ini pada pers,
yang berarti akan menghancurkan seluruh reputasi dan kehidupan ayah angkat Anda
itu, yang telah mengangkat Anda dari keterpurukan di panti asuhan sekian puluh
tahun lalu? Sementara, para penderita AIDS sangat berharap atas obat yang
sesungguhnya telah ditemukan itu. Hak siapakah yang akan Anda dahulukan?
Kewajiban siapakah yang akan Anda perjuangkan: individu dalam arti diri Anda,
ayah Anda, keluarga dan kelompok Anda? Atau hak masyarakat luas penderita AIDS?
Atau, Anda
adalah seorang peneliti Ilmu Komunikasi dan ingin mengetahui pengaruh film
porno pada anak usia remaja. Haruskah Anda gunakan metode eksperimen untuk mendapat
jawaban masalah penelitian? Dalam eksperimen itu, satu kelompok remaja
Anda papar dengan film-film porno secara terus menerus selama tiga
bulan penuh untuk dibandingkan tingkah lakunya dengan kelompok kontrol yang
disajikan film tanpa pornografi. Adakah hak Anda selaku
ilmuwan melakukan penelitian seperti ini?
*
Dalam tataran
negara, hak individu selalu dipertentangkan dengan hak masyarakat. Dalam
berbagai situasi dalam kehidupan, hak satu pihak selalu dipertentangkan dengan
hak pihak lainnya. Demikian pula dengan kewajiban yang satu dipertentangkan
dengan kewajiban pihak lain. Bahkan, antara hak dan kewajiban itu sendiri
bertentangan satu dengan lainnya. Kita bisa lihat, walau UUD ‘45 pasal 28
menyatakan kebebasan pendapat, bagaimanakah kebebasan pers di bawah rezim
Soeharto? Bagaimana pula menurut Anda di Era Reformasi
ini?
*
Satu hal yang
pasti: hak hanya dimiliki manusia yang bebas. Seorang budak tidak
memiliki hak apa pun, ia hanya punya kewajiban. Maka, hak terkait dengan
kebebasan. Hanya manusia bebas yang dapat melakukan pilihan-pilihan
tindakan dengan sengaja.
Karena
tindakan dilakukan dengan sengaja, manusia mutlak bertanggung jawab
atas tindakan yang dilakukannya.
Maknanya dalam
konteks komunikasi: walau Anda memiliki kebebasan
berkomunikasi, tidak berarti Anda bebas sebebasnya dalam
berkomunikasi atau melakukan tindak komunikasi tertentu, menulis suatu
berita tertentu yang mengandung SARA dan menimbulkan keresahan masyarakat
misalnya. Betapapun kebebasan yang Anda miliki,
Anda harus bertanggung jawab terhadap tindak komunikasi yang Anda lakukan dengan
sengaja itu.
Kesimpulannya:
seseorang harus mempertimbangkan dampak baik-buruk atas setiap tindak
komunikasi yang dilakukan, baik selaku praktisi mau pun sebagai
ilmuwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar