Untuk mengatur hak
dan kewajiban serta kebebasan dan tanggung jawab, disusunlah hukum tertulis, sehingga jelas apa yang boleh
dan tidak boleh. Hukum tertulis disebut undang-undang.
Dalam konteks bernegara, UUD ‘45 beserta seluruh aturan-aturan hukum di bawahnya adalah contoh.
Di jenjang profesi, guna menetapkan apa yang baik dan buruk, kode etiklah pengaturnya, seperti Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Periklanan, Kode Etik Kehumasan, dan lain-lain.
Dalam konteks bernegara, UUD ‘45 beserta seluruh aturan-aturan hukum di bawahnya adalah contoh.
Di jenjang profesi, guna menetapkan apa yang baik dan buruk, kode etiklah pengaturnya, seperti Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Periklanan, Kode Etik Kehumasan, dan lain-lain.
Masalahnya, tidak
semua tindakan manusia memiliki aturan hukum tertulis.
Dalam situasi ini, yang menjadi penilai suatu tindakan adalah budi manusianya sendiri, sedangkan sang hakim adalah hatinurani.
Memang, ini sesuatu yang tidak eksak, subjektif, dan sulit mengukur dan memahaminya.
Atas hal-hal yang tidak terukur ini, membuat Positivisme logis Lingkara Wina menolak etika karena menganggapnya tidak ilmiah.
Dalam ketidakpastian yang tinggi itu karena manusia bukan makhluk yang mekanistis, bagaimanakah kita coba memaknai tindakan etis?
Dalam upaya “menemukan” pedoman untuk memahami tindak komunikasi manusia, ada baiknya kita kaji terlebih dahulu beberapa aliran filsafat moral.
Namun, sebelum membahas aliran-aliran filsafat moral, sebaiknya kita simpulkan beberapa hal terlebih dahulu.
Dalam situasi ini, yang menjadi penilai suatu tindakan adalah budi manusianya sendiri, sedangkan sang hakim adalah hatinurani.
Memang, ini sesuatu yang tidak eksak, subjektif, dan sulit mengukur dan memahaminya.
Atas hal-hal yang tidak terukur ini, membuat Positivisme logis Lingkara Wina menolak etika karena menganggapnya tidak ilmiah.
Dalam ketidakpastian yang tinggi itu karena manusia bukan makhluk yang mekanistis, bagaimanakah kita coba memaknai tindakan etis?
Dalam upaya “menemukan” pedoman untuk memahami tindak komunikasi manusia, ada baiknya kita kaji terlebih dahulu beberapa aliran filsafat moral.
Namun, sebelum membahas aliran-aliran filsafat moral, sebaiknya kita simpulkan beberapa hal terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar